Kamis, 21 Januari 2016

BERITA 25


Akibat Bermasalah, 750 TKI Dipulangkan
Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah akhirnya diputuskan. Berdasarkan hasil pertemuan antara Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjamsos) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan 5 direktur terkait, pada 9-10 Januari 2016 bahwa TKI yang menumpuk di penampungan akan dipulangkan, Jumat (15/1).
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi, mengatakan bahwa untuk memberikan akses agar dipulangkannya para TKI, ia mengadakan pertemuan dengan pihak Pelni dan juga Damri, Senin (11/1).
“Pastinya Kemensos akan membentuk akan membentuk kembali Satgas penanganan TKI yang bermasalah. Tetapi ada perubahan nama, yang awalnya menggunakan TKIB, sekarang berganti menjadi penanganan warga negara migran korban trafiking,” ujarnya. Surjadi melanjutkan bahwa semuanya disesuaikan dengan tupoksi dan SOTK kemensos yang telah berubah.
Dengan adanya keputusan pemulangan serta Satgas di pusat, maka persoalan TKI dianggap selesai. “Insya Allah, mudah-mudahan tidak ada masalah yang bermunculan lagi,” ujarnya.
Sekitar 450 TKI saat ini berada di penampungan kota Tanjungpinang. Rencananya hari ini akan dipulangkan ke Indonesia sekitar 300 TKI bermasalah. Pemulangan menggunakan jalur laut Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Malaysia ke Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.  “Nanti hari Jumat, 750 TKI yang ada di Tanjungpinang akan sekaligus dipulangkan,” tuturnya.
Dinsosnaker Kota Tanjungpinang guna mencegah terjadi persoalan lagi meminta permasalahan TKI ini didudukkan ke tingkat nasional. Mendengar ini pun Surjadi sangat setuju dan berharap segera diberlakukan.
“Hal tersebut perlu dilakukan supaya tidak terjadi kegamangan-kegamangan di daerah tertentu yang dijadikan sebagai tempat transit para TKI, khususnya kota Tanjungpinang,” ujarnya. Karena jika terjadi persoalan, maka yang dirugikan Tanjungpinang. Sementara persoalan TKI ini adalah masalah antar negara.
“Kami berharap nantinya ada kejelasan, apakah TKI ini menjadi kewenangan Kemenlu, Kemensos, BNP2TKI, atau kementerian lainnya,” tutur Surjadi. Pihaknya saat ini juga telah menyampaikan hal tersebut kepada kemensos, untuk kemudian ditindak lanjuti oleh pusat.
Surajadi menambahkan tahun 2016 ini persoalan TKI masih menjadi kewenangan Kemensos RI. Namun, tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan mendatang, bisa saja berubah menjadi kewenangan Kemenlu atau BNP2TKI.
“Sebenarnya ini persoalan pusat, tetap sangat berpengaruh terhadap kita. seperti yang kita ketahui bersama Kota Tanjungpinang turut andil dalam bagian ini, karena menjadi tempat transit para TKI nantinya.
Persoalan tersebut, yaitu 2016 ini terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tatat Kelola (SOTK) di Kementerian Sosial. “Kalau dulu ada KTKPM. Sekarang itu hilang dan masuk di Dirjen Rehabilitasi Sosial, tapi ternyata penangan TKI tidak ada di dalamnya, justru yang ada hanya persoalan perdagangan orang,” ujar Surjadi.
Pihak dinsosnaker dengan jelas memiliki program penanganan TKI yang mengalami deportasi. “Sebenarnya, jika tidak ada solusi dari pemerintah pusat sana, maka akan menumpuk di penampungan karena di Jakarta belum ada Satgas yang menangani,” tuturnya.
Surjadi melanjutkan, jika kepulangan para TKI tertunda, maka akan terjadi permasalahan sosial di Tanjungpinang. Hal ini tentu saja menjadi tugasnya sebagai pihak Dinsosnaker agar permasalahan sosial tersebut tidak akan terjadi.
“Jika semakin lama ditahan di penampungan, maka penampungan akan semakin padat, ini akan menyebabkan keresahan bagi mereka (TKI). Dikhawatirkan akan berimbas terhadap sosial, terjadi perkelahian dan sebagainya,” tutupnya.(mer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar