Akibat
Bermasalah, 750 TKI Dipulangkan
Nasib Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang bermasalah akhirnya diputuskan. Berdasarkan hasil
pertemuan antara Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjamsos) bersama
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan 5 direktur terkait, pada 9-10 Januari
2016 bahwa TKI yang menumpuk di penampungan akan dipulangkan, Jumat (15/1).
Kepala Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi, mengatakan bahwa untuk
memberikan akses agar dipulangkannya para TKI, ia mengadakan pertemuan dengan
pihak Pelni dan juga Damri, Senin (11/1).
“Pastinya Kemensos akan
membentuk akan membentuk kembali Satgas penanganan TKI yang bermasalah. Tetapi
ada perubahan nama, yang awalnya menggunakan TKIB, sekarang berganti menjadi
penanganan warga negara migran korban trafiking,” ujarnya. Surjadi melanjutkan
bahwa semuanya disesuaikan dengan tupoksi dan SOTK kemensos yang telah berubah.
Dengan adanya keputusan
pemulangan serta Satgas di pusat, maka persoalan TKI dianggap selesai. “Insya
Allah, mudah-mudahan tidak ada masalah yang bermunculan lagi,” ujarnya.
Sekitar 450 TKI saat
ini berada di penampungan kota Tanjungpinang. Rencananya hari ini akan
dipulangkan ke Indonesia sekitar 300 TKI bermasalah. Pemulangan menggunakan
jalur laut Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Malaysia ke Pelabuhan Sri Bintan Pura
(SBP) Tanjungpinang. “Nanti hari Jumat,
750 TKI yang ada di Tanjungpinang akan sekaligus dipulangkan,” tuturnya.
Dinsosnaker Kota
Tanjungpinang guna mencegah terjadi persoalan lagi meminta permasalahan TKI ini
didudukkan ke tingkat nasional. Mendengar ini pun Surjadi sangat setuju dan
berharap segera diberlakukan.
“Hal tersebut perlu
dilakukan supaya tidak terjadi kegamangan-kegamangan di daerah tertentu yang
dijadikan sebagai tempat transit para TKI, khususnya kota Tanjungpinang,”
ujarnya. Karena jika terjadi persoalan, maka yang dirugikan Tanjungpinang.
Sementara persoalan TKI ini adalah masalah antar negara.
“Kami berharap nantinya
ada kejelasan, apakah TKI ini menjadi kewenangan Kemenlu, Kemensos, BNP2TKI,
atau kementerian lainnya,” tutur Surjadi. Pihaknya saat ini juga telah
menyampaikan hal tersebut kepada kemensos, untuk kemudian ditindak lanjuti oleh
pusat.
Surajadi menambahkan tahun
2016 ini persoalan TKI masih menjadi kewenangan Kemensos RI. Namun, tidak
tertutup kemungkinan adanya perubahan mendatang, bisa saja berubah menjadi
kewenangan Kemenlu atau BNP2TKI.
“Sebenarnya ini
persoalan pusat, tetap sangat berpengaruh terhadap kita. seperti yang kita
ketahui bersama Kota Tanjungpinang turut andil dalam bagian ini, karena menjadi
tempat transit para TKI nantinya.
Persoalan tersebut,
yaitu 2016 ini terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tatat Kelola (SOTK) di
Kementerian Sosial. “Kalau dulu ada KTKPM. Sekarang itu hilang dan masuk di
Dirjen Rehabilitasi Sosial, tapi ternyata penangan TKI tidak ada di dalamnya,
justru yang ada hanya persoalan perdagangan orang,” ujar Surjadi.
Pihak dinsosnaker
dengan jelas memiliki program penanganan TKI yang mengalami deportasi.
“Sebenarnya, jika tidak ada solusi dari pemerintah pusat sana, maka akan
menumpuk di penampungan karena di Jakarta belum ada Satgas yang menangani,”
tuturnya.
Surjadi melanjutkan,
jika kepulangan para TKI tertunda, maka akan terjadi permasalahan sosial di
Tanjungpinang. Hal ini tentu saja menjadi tugasnya sebagai pihak Dinsosnaker
agar permasalahan sosial tersebut tidak akan terjadi.
“Jika semakin lama
ditahan di penampungan, maka penampungan akan semakin padat, ini akan
menyebabkan keresahan bagi mereka (TKI). Dikhawatirkan akan berimbas terhadap
sosial, terjadi perkelahian dan sebagainya,” tutupnya.(mer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar